Disampaikan Ganjar, pemecatan ini juga menjadi pelajaran bagi para kadernya untuk mengikuti aturan dan perintah partai.
Sebagai informasi, pemecatan Jokowi termuat dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat karena dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, hukum dan moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan, pemecatan Gibran dan Bobby termuat dalam SK Nomor 1640 dan 1651.
Keduanya dianggap melakukan pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. (scp/muu)
Load more