Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkonfirmasi bahwa sidang perdana perselisihan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 8 Januari 2025.
Adapun agenda di sidang perdana itu adalah pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada 2024.
Ditulis di dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun Tahun 2024, bahwa kegiatannya yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
"Jadwal 8-16 Januari 2025," dikutip dari Peraturan MK tersebut.
Selanjutnya, akan dilakukan agenda pemeriksaan persidangan pada tanggal 17 Januari 2024 sampai 4 Februari 2025.
Di tahapan tersebut, MK akan mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan dari pihak yang terkait, serta penegsahan terhadap alat bukti.
Agenda selanjutnya yakni pada 5-10 Februari 2025 adalah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Load more