Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkonfirmasi bahwa sidang perdana perselisihan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 8 Januari 2025.
Adapun agenda di sidang perdana itu adalah pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada 2024.
Ditulis di dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun Tahun 2024, bahwa kegiatannya yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
"Jadwal 8-16 Januari 2025," dikutip dari Peraturan MK tersebut.
Selanjutnya, akan dilakukan agenda pemeriksaan persidangan pada tanggal 17 Januari 2024 sampai 4 Februari 2025.
Di tahapan tersebut, MK akan mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan dari pihak yang terkait, serta penegsahan terhadap alat bukti.
Agenda selanjutnya yakni pada 5-10 Februari 2025 adalah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH ini akan membahas perkara serta mengambil putusan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan gugur atau tidak perkara ini dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Jika perkara tersebut tidak gugur, maka akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada 14-28 Februari 2025.
Selanjutnya, RPH akan kembali digelar untuk mengambil putusan akhir, dijadwalkan 3-6 Maret 2025.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapakn akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025. (ant/iwh)
Load more