Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati memperkuat dugaan penganiayaan.
George kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Ia menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini terus bergulir, mengundang perhatian luas terhadap isu kekerasan di tempat kerja dan keadilan bagi para korban. (aag)
Load more