Sleman, tvOnenews.com - Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dan akan dimaafkan atas kejahatannya dengan cara mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Menurutnya, kasus korupsi merupakan wilayah yudikatif yang memiliki wewenang untuk mengadili, bukan eksekutif.
"Kalau maaf tidak bisa menjadi satu aturan. Kan yang mengadili bukan eksekutif tapi yudikatif," kata Ganjar ditemui usai menghadiri acara Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
Di pemerintahan saat ini, mestinya mengambil sikap keputusan secepat mungkin sesuai dengan janji politik yang pernah diberikan.
Sehingga, tidak hanya menjadi wacana kemudian menimbulkan interpretasi yang berbeda.
Selain itu, seluruh lembaga negara bisa memerankan sesuai dengan fungsinya agar tidak saling cawe-cawe karena hal itu dianggap bahaya buat negara.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah tersebut juga menyoroti usulan Presiden Prabowo agar Pilkada dipilih DPRD.
Terkait hal tersebut, ia meminta agar semua pemangku kepentingan politik untuk melihat ke belakang bagaimana perjalanan Pemilu di Indonesia mulai dari dipilih DPRD hingga pemilihan secara langsung.
"Baca sekali lagi naskah perubahannya, baca perdebatan-perdebatan disana agar tidak mengulang-ulang. Kalau gak, itu seperti seterika maju mundur maju mundur dan berulang-berulang, sistem tidak pernah mapan. Lebih baik koreksi yang lain," ucap Ganjar. (scp/muu)
Load more