Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dede pun buka suara.
Diketahui, Dede adalah saksi yang memberatkan pada para terpidana kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Ia kemudian mengaku bahwa telah memberikan kesaksian palsu hingga mengakibatkan tujuh terpidana kasus Vina harus mendapatkan hukuman penjara.
Di dalam video terbarunya, Dede mengatakan dirinya merasa kecewa dengan putusan PK tersebut.
Padahal, ia juga telah mengaku bahwa telah memberikan kesaksian palsu sehingga sesungguhnya tak pernah melihat para terpidana kasus Vina melakukan kejahatan.
"Saya tadi siang sudah mendengar putusan Mahkamah Agung, bahwa PK 7 terpidana ditolak. Jujur saya ngedengernya kecewa, lemas dan tidak bisa berkata apa-apa," kata Dede, dikutip Kamis (19/12/2024).
Dede pun berdoa agar para keluarga terpidana dan para terpidana memiliki hati yang tabah di tengah cobaan yang begitu besar.
Load more