Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi yaitu bertempat:
- Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
- Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan,
-Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,
- Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur,
- Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Adapun dari penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik
Load more