Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
"Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan para saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung Kamis, 19 Desember 2024," ucap Syahron, Kamis (19/12/2024).
Adapun, ketiga saksinya adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM serta Pemilik EO GR-Pro inisial GAR.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” terang Syahron.
Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2024 Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
Hal ini sebagaimana Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-
5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi yaitu bertempat:
- Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
- Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan,
-Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,
- Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur,
- Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Adapun dari penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik
Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp1 miliar dan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo. (rpi/muu)
Load more