Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buronan. Mantan calon anggota legislatif dari anggota PDIP-P tersebut menjadi buronan dari tahun 2020 hingga sekarang.
Menyikapi segala hiruk pikuk persoalan yang menyangkut kasus hukum Harun Masiku dan memperingati bulan suci antikorupsi, Aliansi BEM PTNU Se-Nusantara beserta seluruh jajaran dan anggota menuntut KPK sesuai dengan tugas dan kewenanganya agar segera menangkap Harun Masiku Bagimanapun kondisi dan keadaanya.
"Meminta KPK sesuai dengan tugas dan kewenanganya Menangkap, menyita atau sejenisnya terkait segala hal atau orang yang berkiatan kasus hukum saudara Harun Masiku," jelas Ketua Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha'ur Rifqi, Kamis (19/12/2024).
Mereka juga meminta KPK agar segera mengavaluasi langkah-langkah yang diambil dalam upaya menangkap Harun Masiku, karena sampai detik ini tidak membuahkan hasil.
"Mendorong dan meminta penengak hukum agar memproses orang/atau sekelompok orang yang ingin atau di duga menghalang-halangi pemprosesan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku," katanya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Load more