Proses hukum ini terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senpi ilegal yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senjata api.
"Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel Polri maupun warga sipil di masa depan," ujar Arief di Jakarta, Rabu (18/12).
Rentetan kasus penyalahgunaan penggunaan senpi ini dipandang Kompolnas akibat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan senpi.
Kompolnas pun, lanjut Arief mendesak Polri segera melakukan evaluasi terhadap aturan pengawasan, pelatihan serta prosedur penggunaan senpi.
"Izin senpi untuk personel di luar TNI/Polri sebaiknya diperketat sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Kasus-kasus ini lanjut Arief juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan pengawasan lebih ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senpi.
"Regulasi harus ditegakkan dengan tegas.Jika terbukti ada penggunaan senpi ilegal harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. Penggunaan senpi tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan," tegas Arief. (ebs)
Load more