Bandung, tvOnnnews.com - Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembagunan gedung D, F dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menerangkan berdasarkan laporan polisi 25 Oktober 2022, telah ditindaklanjuti proses penyidikan sehingga diketahui diduga ada Tipidkor pada pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan dengan bersumber APBD Jabar tahun anggaran 2019.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan dan instansi terkait lainnya Rp 12,8 miliar," katanya, Kamis (19/12/2024).
Setelah adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 40 orang saksi, dan kemudian telah menetapkam dua orang tersangka MN yang merupakan Direktur Peyedia Barang PT Gemilang Utama Alen dan MN Seorang ASN merupakan Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Jawa Barat.
"Kedua telah ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian Rp12,8 miliar," kata Jules
Atas perbuatannya kata Jules kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Korupsi dengan ancama hukuman 12 tahun penjara.
"Penyidikpun masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi proyek rumah sakit itu," ungkapnya. (cep/muu)
Load more