Jakarta, tvOnenews.com - Dwi Ayu Darmawati (19) seorang karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur mengaku tiga bulan gajinya tidak dibayar.
Sebelumnya, Dwi mendapat penganiayaan dari anak pemiliki toko roti Lindayes Pattisserie and Coffee bernama Geroge Sugama Halim.
Peristiwa penganiayaan karyawati toko roti ini terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu.
Penganoiayaan itu dipicu oleh George Sugama Halim yang memaksa Dwi mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Pengakuan Dwi, Anak pemilik toko roti itu kerap melakukan kekerasan seperti melempar mesin EDC, alat selotip, hingga kursi.
Bukan hanya kekerasan, Dwi mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya tak pernah dibayar selama tiga bulan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Zaenuddin, yang menyebut total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp2,1 juta.
Tak hanya Dwi, ternyata beberapa karyawan toko roti tersebut juga mengalami penunggakan.
Menanggapi hal itu, pemilik toko roti Lindayes Pattisserie and Coffee Linda Pantjawati membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan ada alasan pekerjaan yang membuat gaji Ayu ditahan dan sudah meminta Ayu datang untuk mengambil gajinya, tetapi Ayu menolak dengan alasan tidak diizinkan oleh orang tuanya.
"Itu bohong, Dwi Ayu bilang tiga bulan gaji tidak dibayar, saya sudah suruh dia datang, suruh temui saya, dia tidak mau, kalau dia benar dia pasti mau dong temui saya, dia beralasan tidak dibolehkan sama orangtuanya," ujar Linda dilansir Youtube Intens Investigasi, Rabu 18 Desember 2024.
Kasus ini masih menjadi topik hangat, publik menyoroti perilaku George kepada para karyawan dan sikap Linda yang diduga belum menuntaskan pembayaran gaji karyawan tokonya.
Dengan pendampingan Zaenuddin, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
George ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin 16 Desember 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan George dalam aksi kekerasannya.
Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati turut memperkuat bukti penganiayaan. Proses Hukum Berlanjut George Sugama Halim kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Ia menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas tindakan kekerasannya. (muu)
Load more