Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sebagai pembantu presiden, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan," ucap Yusril menegaskan.
Dia mengungkapkan Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap beberapa kasus korupsi.
Langkah tersebut, menurut Yusril, merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44 ribu narapidana, yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan khusus untuk narapidana kasus korupsi terdapat beberapa syarat yang sedang dibahas.
Ia menyampaikan beberapa hal yang sedang dikoordinasikan antara lain terkait dengan perhitungan besaran pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
"Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," tuturnya.(ant)
Load more