LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Yusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor bagian Rencana Amnesti

Yusril Ihza Mahendra sebut pernyataan Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti.

Kamis, 19 Desember 2024 - 22:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Yusril Ihza Mahendra sebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) rencana tersebut, merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Hal itu sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :

Dia menyebutkan penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.

Adapun Presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Menurut Yusril, pernyataan Presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

Dengan demikian, sambung dia, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," katanya.

Ia menilai apabila para pelaku hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sementara, lanjut dia, jika uang hasil korupsi mereka kembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyejahterakan rakyat.

Dirinya mencontohkan, pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, bisa meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak mengulangi praktik korupsi.

Dengan begitu, Yusril menyebutkan usaha pelaku tersebut tidak tutup atau bangkrut, negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak menganggur, pabrik tidak jadi besi tua, dan sebagainya.

Maka dari itu, dia berpendapat penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebagai pembantu presiden, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan," ucap Yusril menegaskan.

Dia mengungkapkan Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap beberapa kasus korupsi.

Langkah tersebut, menurut Yusril, merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44 ribu narapidana, yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan khusus untuk narapidana kasus korupsi terdapat beberapa syarat yang sedang dibahas.

Ia menyampaikan beberapa hal yang sedang dikoordinasikan antara lain terkait dengan perhitungan besaran pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

"Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," tuturnya.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamen ESDM: Pelaksanaan Anggaran Harus Berikan Dampak Nyata

Wamen ESDM: Pelaksanaan Anggaran Harus Berikan Dampak Nyata

Wamen ESDM Yuliot Tanjung meminta pelaksanaan anggaran yang sudah dijalankan saat ini harus bisa memberikan dampak yang sangat nyata bagi masyarakat.
Viral! Geng Motor Diduga Serang Warga Pakai Air Keras di Jakpus, Satu Pelaku Diamankan

Viral! Geng Motor Diduga Serang Warga Pakai Air Keras di Jakpus, Satu Pelaku Diamankan

Seorang pria berinisial F alias Pimen (23) diamankan usai serang warga pakai air keras di Jakarta Pusat. Ia diduga bagian dari geng motor yang saling bertikai.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Ada Super Big Match 2 Rival Berat Megawati Hangestri di Hillstate Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Ada Super Big Match 2 Rival Berat Megawati Hangestri di Hillstate Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, dua rival berat Megawati Hangestri akan berhadapan di laga bertajuk super big match antara Hyundai Hillstate Vs Pink Spiders.
IHSG Kembali Menguat 97,72 Poin Kala Bursa Global Mayoritas Melemah

IHSG Kembali Menguat 97,72 Poin Kala Bursa Global Mayoritas Melemah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada Jumat pagi memperlihatkan penguatan di tengah tren pelemahan mayoritas bursa saham global.
Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Waktu Lebih Afdhol Berdoa yang Pengabulannya Cepat, Anjuran para Ulama...

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Waktu Lebih Afdhol Berdoa yang Pengabulannya Cepat, Anjuran para Ulama...

Kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) secara umum dipahami berdoa bisa kapanpun, tapi ada satu waktu yang sangat istimewa loh. Sehingga sangat sayang jika ditinggalkan..
Trending
4 Pemain Top Ini Diprediksi akan Dicoret Shin Tae-yong dari Daftar Starting Line Up Timnas Indonesia Vs Filipina, Nomor 2 Berstatus Abroad

4 Pemain Top Ini Diprediksi akan Dicoret Shin Tae-yong dari Daftar Starting Line Up Timnas Indonesia Vs Filipina, Nomor 2 Berstatus Abroad

4 pemain ini diprediksi bakal dicoret Shin Tae-yong dari daftar starting line up Timnas Indonesia saat menghadapi Filipina di laga penentuan Piala AFF 2024.
Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket Lagi jika Kalahkan Filipina tapi Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024 bila Skenario Gila Ini Terjadi 

Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket Lagi jika Kalahkan Filipina tapi Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024 bila Skenario Gila Ini Terjadi 

Ranking FIFA Timnas Indonesia akan naik lagi jika berhasil mengalahkan Filipina, namun skuad Garuda gagal lolos ke semifinal Piala AFF 2024 bila skenario gila ini terjadi.
Justin Hubner Beri Kabar Terbaru Jelang Pertandingan Hidup-Mati Timnas Indonesia Lawan Filipina, Siap Gabung di Piala AFF 2024?

Justin Hubner Beri Kabar Terbaru Jelang Pertandingan Hidup-Mati Timnas Indonesia Lawan Filipina, Siap Gabung di Piala AFF 2024?

Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner mengungkapkan kabar terbaru kondisinya jelang pertandingan penting skuad Garuda melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Akankah Fuji dan Aisar Khaled Berjodoh? Dari Jauh Hari Denny Darko Terawang Ciri-ciri Jodoh Fuji: Saya Melihat Sosok yang…

Akankah Fuji dan Aisar Khaled Berjodoh? Dari Jauh Hari Denny Darko Terawang Ciri-ciri Jodoh Fuji: Saya Melihat Sosok yang…

Apakah Fuji dan Aisar Khaled benar-benar berjodoh? Ramalan Denny Darko mengungkap ciri-ciri pria yang akan jadi jodoh Fuji. Apakah ini Aisar atau orang lain?
Eks Timnas Indonesia Cristian Gonzales Kagumi Kualitas Skuad Garuda, Pemain Mualaf Ini Sebut Bisa Setara Eropa kalau...

Eks Timnas Indonesia Cristian Gonzales Kagumi Kualitas Skuad Garuda, Pemain Mualaf Ini Sebut Bisa Setara Eropa kalau...

Cristian Gonzales melihat prestasi yang diraih Timnas Indonesia harus diakui. Baru pertama kali sejarah, sampai di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ...
Tak Ada Jalan Lain Bagi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong 'Wajib' Turunkan Susunan Pemain Terbaik saat Lawan Filipina

Tak Ada Jalan Lain Bagi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong 'Wajib' Turunkan Susunan Pemain Terbaik saat Lawan Filipina

Timnas Indonesia bakal melakoni laga terakhir fase Grup B Piala AFF 2024 saat melawan Filipina di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Skuad Shin Tae-yong wajib..
Update Kabar Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks dan FC Copenhagen Babak Belur di Liga Konferensi Eropa tapi Tetap Dapat Tiket Play-off 

Update Kabar Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks dan FC Copenhagen Babak Belur di Liga Konferensi Eropa tapi Tetap Dapat Tiket Play-off 

Pemain abroad Timnas Indonesia, Kevin Diks telah memainkan laga bersama klubnya FC Copenhagen di Liga Konferensi Eropa atau UEFA Conference League 2024-2025 semalam.
Selengkapnya
Viral