Meski begitu, Ade enggan merinci lebih lanjut jenis dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Ia hanya menyebut bahwa kasus ini ditemukan saat pihak kepolisian mendalami perkara judi online di Komdigi.
"Ini hasil pengembangan dari penanganan kasus judi online oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
- Kasus Judi Online Komdigi: Modus Pegawai Nakal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus pengamanan situs judi online, termasuk sembilan pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir laman ilegal tersebut.
Alih-alih menutup akses, para tersangka justru "mengamankan" situs tersebut dengan meminta bayaran dari pemiliknya.
"Para pelaku diberi akses untuk memblokir situs judi online, namun mereka memanfaatkan posisi itu untuk meminta uang kepada pemilik situs," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Bekasi, Jumat, (1/11/2024).
Load more