- Jaringan Sindikat Uang Palsu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa total ada 17 tersangka yang ditangkap, berasal dari berbagai latar belakang, seperti pegawai bank BUMN, ASN, hingga pengusaha.
Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait dalam UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup,” jelas Yudhiawan.
Barang bukti yang diamankan meliputi hampir 5.000 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 1.369 lembar kertas bergambar uang, serta alat produksi lainnya.
- Tekanan untuk Pemulihan Reputasi
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi institusi pendidikan seperti UIN Alauddin.
Load more