Sulsel, tvOnenews.com - Dr. Andi Ibrahim, dosen PNS yang memiliki penghasilan stabil sebagai akademisi di UIN Alauddin Makassar, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Andi Ibrahim lebih memilih jadi bos cetak uang palsu di kampus tersebut.
Padahal, sebagai ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), penghasilan bulanan Dr. Andi berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta, termasuk tambahan dari sertifikasi dosen dan dana hibah penelitian.
Namun, siapa sangka, di balik reputasinya sebagai pendidik, Dr. Andi Ibrahim justru tersandung kasus serius.
Ia ditangkap Polres Gowa atas dugaan sebagai bos percetakan uang palsu.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa seorang dosen dengan penghasilan mapan tergoda terlibat dalam tindak kriminal ini?
- Berapa Sebenarnya Gaji Dosen PNS?
Gaji dosen PNS di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji pokok dosen PNS berdasarkan golongan:
Golongan III
IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji ini mencakup seluruh dosen ASN di instansi pusat maupun daerah, tanpa perbedaan.
Bagi dosen baru dengan gelar magister, biasanya mereka ditempatkan pada golongan III di awal karier.
Untuk diketahui, kasus Dr. Andi Ibrahim mengguncang publik, terutama karena ia adalah dosen yang seharusnya menjadi panutan di dunia akademik.
Kini, peran dan pendapatannya sebagai akademisi dibandingkan dengan aktivitas ilegal yang melibatkan uang palsu.
Apakah kasus ini murni faktor ekonomi, atau ada alasan lain yang memicunya terlibat dalam sindikat uang palsu?
Jawabannya tentu menarik perhatian publik sekaligus mencoreng citra institusi tempatnya bekerja.
Bahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi dan status ekonomi tidak selalu menjadi jaminan seseorang bebas dari jeratan tindakan kriminal.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menyita 98 barang bukti penting terkait sindikat uang palsu yang beroperasi di kawasan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Nilai barang bukti yang diamankan mencengangkan, mencapai ratusan triliun rupiah!
"Yang cukup menarik, ada barang bukti dengan nilai mencapai triliunan rupiah," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah mesin pencetak uang palsu. Mesin ini diketahui berasal dari China dan dibeli di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga fantastis Rp 600 juta.
"Khusus untuk mesin cetaknya, dibeli di Surabaya, tapi barangnya berasal dari China. Harganya mencapai Rp 600 juta," jelas Yudhiawan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari barang bukti.
Nilai kedua dokumen ini benar-benar luar biasa, mencapai ratusan triliun rupiah.
"Salah satu barang bukti adalah sertifikat of deposit BI senilai Rp 45 triliun, serta surat berharga negara (SBN) dengan nilai fantastis Rp 700 triliun," tambah Yudhiawan. (aag)
Load more