Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut pihaknya masih punya satu lagi senjata yang tak terbantahkan untuk membebaskan para pemuda yang kini ditahan.
Permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina dan Eky resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses panjang.
MA menilai bahwa argumen para terpidana kasus Vina di persidangan PK tidak cukup kuat untuk membuktikan mereka tidak bersalah meski beberapa saksi mengaku memberikan keterangan palsu yang memberatkan mereka.
Pengacara 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso tak patah arang. Pihaknya ungkap bakal ada pertentangan besar nantinya jika satu hal ini dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pengacara 7 terpidana kasus Vina telah membuat tiga laporan, yakni soal keterangan palsu Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.
Laporan kedua adalah keterangan palsu Aep dan Dede, ketiga yakni laporan terhadap ayah Eky yang melakukan penganiayaan terhadap terpidana yaitu Iptu Rudiana.
Menurut Jutek, satu laporan itu tidak bisa terbantahkan yakni soal keterangan palsu Aep dan Dede. Sebab, Dede saat ini sudah mengaku.
Load more