Jutek menyebut hal ini sempurna, karena pihaknya membuat laporan sementara orang yang dilaporkan mengaku.
"Ketika kami sedang melaporkan, Dede ini mengaku dan memberikan keterangan di bawah sumpah kemarin di persidangan PK, itu dia berbohong. Artinya ketika kami sedang melaporkan, orang yang dilaporkan mengaku. Ini sudah sempurna, enggak bisa distop," tegas Jutek dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, Dede sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka, walaupun perkara ini belum digelar oleh Bareskrim Polri.
Jika Dede ditetapkan sebagai tersangka, maka berarti ia benar-benar diakui memberikan kesaksian palsu.
Rangkaian peristiwa terkait kematian Vina dan Eky di Agustus 2016 lalu pun akan menjadi goyah, dan status 'pembunuh' dari para terpidana akan berubah.
"Ketika Dede ini diproses dan dia sudah mengaku (kesaksian) itu tidak betul, maka timbul pertanyaan, rangakaian peristiwa yang melihat mereka (Vina dan Eky) malam itu dibunuh 2016 itu pasti akan berubah," tambahnya.
Akhirnya, akan ada pertentangan antara hakim MA dan hakim persidangan yang berjalan terkait Dede sebagai tersangka kesaksian palsu.
Load more