Setelah itu, terjadilah aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Saat pelaku melakukan aksi keji tersebut, korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ujarnya.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban kepada sang ibu melalui sambungan telepon. Diketahui, ibu dari korban sedang bekerja di luar negeri.
Ibunya itu lalu menghubungi tantenya untuk meminta bantuan agar melaporkan ke polisi.
“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” katanya lagi.
Saat ini, FRM telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ant/iwh)
Load more