Lombok Tengah, tvOnenews.com - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinsial FRM (46) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Diketahui, sang anak gadisnya itu masih berstatus pelajar dan duduk di bangku SMP.
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tengga Barat (NTB) pun kini telah mengamankan FRM sebagai terduka pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Pelaku FRM diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadpa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujar Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Saat itu sekitar pukul 03.00 WITA, korban sedang tertidur di kamarnya.
Tiba-tiba, ayahnya masuk ke kamar korban dan berbaring di sampingnya.
Setelah itu, terjadilah aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Saat pelaku melakukan aksi keji tersebut, korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ujarnya.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban kepada sang ibu melalui sambungan telepon. Diketahui, ibu dari korban sedang bekerja di luar negeri.
Ibunya itu lalu menghubungi tantenya untuk meminta bantuan agar melaporkan ke polisi.
“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” katanya lagi.
Saat ini, FRM telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ant/iwh)
Load more