"Benar saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun. Itulah yang pertama dan terakhir," kata ID yang mengakui perbuatannya.
ID terang-terangan mengatakan gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut.
ID menyebut saudaranya memberi saran agar dia bertobat, namun ada ada juga teman-temannya yang menyarankan agar membuat video porno tersebut agar gairahnya naik.
"Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," kata ID yang memiliki 6 anak.
Atas perbuatan ini ID dan istrinya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Sementara itu, tiga pria yang ada di dalam video mesum tersebut masih diburu namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ID pun dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Load more