Jakarta, tvOnenews.com - Viral berita tentang suami menyuruh istrinya sendiri membuat video syur bareng tiga pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Suami berinisial ID (55) menyuruh RT (44) istrinya untuk berhubungan badan dengan pria berinisial AMN, RS dan ME.
Tak hanya menyuruh berhubungan badan, ID pun menyuruh istrinya untuk merekam aksi tak senonoh itu.
AMN, RS dan ME merupakan pria beristri dan beranak yang berprofesi sebagai sopir.
ID bahkan tak tanggung-tanggung memberikan uang kepada AMN, RS dan ME yang sudah bersedia berhubungan badan dengan istrinya.
Bukan tanpa alasan, ID melakukan hal gila itu agar gairah seks dirinya bisa naik.
"ID menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dikutip Jumat (20/12/2024).
Ternyata pembuatan video syur tersebut dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Ada dua versi video syur yang diproduksi ID. Video pertama memperlihatkan RT melakukan hubungan seksual dengan dua pria.
Video kedua memperlihatkan RT berhubungan seksual dengan satu pria. Kedua video itu dibuat atas suruhan dan izin dari ID.
Video tersebut pun tersebar ke masyarakat karena HP milik RT yang menyimpan videonya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.
"Benar saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun. Itulah yang pertama dan terakhir," kata ID yang mengakui perbuatannya.
ID terang-terangan mengatakan gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut.
ID menyebut saudaranya memberi saran agar dia bertobat, namun ada ada juga teman-temannya yang menyarankan agar membuat video porno tersebut agar gairahnya naik.
"Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," kata ID yang memiliki 6 anak.
Atas perbuatan ini ID dan istrinya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Sementara itu, tiga pria yang ada di dalam video mesum tersebut masih diburu namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ID pun dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, RT terancam hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun. (nsi)
Load more