Jakarta, tvOnenews.com – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di ibu kota tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Jakarta satu-satunya provinsi yang tidak berubah, tetap PKB 2 persen, dan BBNKB 12,5 persen,” ujar Khoirudin usai mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyamaan persepsi mitigasi dan simulasi penerapan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip Jumat (20/12).
Meskipun Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi ruang bagi daerah tingkat provinsi untuk menetapkan tarif BBNKB hingga maksimal 20 persen, Jakarta memilih mempertahankan angka 12,5 persen.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Walaupun ada ruang hingga maksimal 20 persen, kita tetap dan tidak merubah. Insyaallah ini menjadi salah satu pendorong agar ekonomi masyarakat terus tumbuh,” ujar Khoirudin di rumah dinas Ketua DPRD, Jakarta Pusat.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tahun 2023, PKB menyumbang penerimaan pajak terbesar dengan angka fantastis sebesar Rp9,4 triliun, disusul oleh BBNKB yang mencapai Rp6,64 triliun.
“Kepada seluruh masyarakat Jakarta yang sudah patuh membayar pajak, saya ucapkan terima kasih. Pajak yang terkumpul di Jakarta nilainya terbesar dari kendaraan bermotor,” ungkap Khoirudin.
Load more