Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan bahwa implementasi PP tersebut akan berdampak luas.
Ia meminta pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 T sepanjang 10 tahun terakhir," kata Daniel dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Total jumlah cukai dari rokok selama 10 tahun terakhir adalah sebagai berikut1:
Cukai rokok selama 10 tahun terakhir:
- 2013: Rp103,56 triliun
- 2014: Rp112,54 triliun
- 2015: Rp139,52 triliun
Load more