Politisi PKB ini menilai perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri ini. Namun bahwa selama ini Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sapi perah bagi pemerintah, setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai, hal ini berdampak pada industri tembakau.
Untuk itu, kata dia, DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional. Sebab UU ini penting karena mendorong agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional.
"Di mana komoditas ini memiliki peran penting dalam perekenomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau. Dulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR yakni RUU Pertembakauan, namun karena berbagai penolakan sehingga RUU pertembakauan tidak dilanjutkan," ucapnya.
"Padahal dengan adanya UU ini kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok. Padahal industri ini sangat berjasa dalam memberikan pendapatan bagi negara dan menopang ekonomi warga yang mencapai jutaan jiwa," katanya menambahkan.
Di tempat yang sama Anggota GAPRINDO Estyo Herbowo mengatakan rokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi. Industri hasil tembakau (IHT) harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.
Menurutnya, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa.
Terlebih harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
"Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif cukai, tapi HGE nya dinaikkan. Sekarang fenomenanya, yaitu kalau bagi dunia rokok, yaitu down trading. Jadi perusahaannya tear 1, konsumennya bergeser tear 2, baik itu gak apa-apa, karena itu keputusan yang legal," ungkapnya.
"Nah rokok ilegal ini dampaknya sangat tinggi terhadap pemasukan negara sebagaimana kita ketahui, di tahun 2023 antara target dan penerimaan itu tidak tercapai. Tahun 2023 kalau gak salah sekitar Rp213,5 Triliun," tuturnya.
Load more