Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di PU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (12/12/2024).
Dalam sidang kedua ini, Teradu I (Manja Lestari Damanik) menegaskan pihaknya tidak mengetahui terjadi perbedaan perolehan suara di dua kecamatan yakni Banjarharjo dan Larangan. Perbedaan itu antara C Hasil Kecamatan Banjarharjo dan Larangan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Teradu I mengetahui perbedaan tersebut saat proses sinkronisasi/penyandingan data sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten. Informasi diperoleh dari salah satu Anggota Panwascam Banjarharjo.
“Anggota Panwascam Banjarharjo yang memberitahu saya kalau ada data yang tidak sesuai antara C Hasil dan SIREKAP,” ungkapnya di hadapan Majelis DKPP.
Ketidaksesuaian C Hasil dua kecamatan tersebut diduga karena persoalan teknis SIREKAP. Teradu I mencontohkan pada C.Hasil tertulis 200 suara, namun yang terbaca SIREKAP menjadi 600.
Perbedaan perolehan suara C Hasil Kecamatan dan SIREKAP, sambung Teradu I, tidak hanya di satu calon atau partai politik. Teradu I sampai V kemudian mencatatkan hal tersebut dalam kejadian khusus.
“Kami tidak mau menuduh menilai ini perbuatan siapa, karena memang tidak ada bukti sama sekali. Tetapi untuk persoalan teknis pada SIREKAP mungkin operator atau ahli yang paling tahu, error atau bagaimana,” tegasnya.
Load more