Ahmad Hisbulatif (operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes) selaku Pihak Terkait mengungkapkan sesuai log activity perubahan suara terjadi di tingkat kecamatan, termasuk untuk Banjarharjo dan Larangan.
“Nggeh (iya, red) semua aktifitas semuanya bisa dilacak. Untuk di kecamatan ada lima akun semuanya dipegang PPK,” tambah Ahmad Hisbulatif.
Sementara itu, Mantan Anggota PPK Banjarharjo Haris Hariyanto mengungkapkan pihaknya meng-input hasil perolehan suara di Kecamatan Banjarharjo ke SIREKAP berdasarkan form C Hasil Plano.
PPK Banjarharjo, sambung Haris, telah melakukan penelusuran atas perbedaan tersebut bersama saksi dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Kurang lebih 2.000 suara telah dikembalikan kemudian kembali di-input ke SIREKAP.
“Kami melakukan input ke SIREKAP sesuai dengan angka yang ada di C Hasil Plano, disaksikan para saksi dan dibacakan oleh PPS saat di kecamatan. Adanya perubahan data di luar sepengatahuan kami, kami tahu saat proses sinkronisasi,” tutur Haris.
Sebagai informasi, sidang pertama perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini digelar pada tanggal 15 November 2024. Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
Load more