Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Para Pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara lain Ahmad Sabiq (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu. (ebs)
Load more