Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijadwalkan menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih pada awal Januari 2025.
Penetapan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa penerbitan e-BRPK oleh MK dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan hasil tersebut ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk proses penetapan.
“Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi/kabupaten/kota melalui KPU RI menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” kata Astri, saat dihubungi media, Jumat (20/12/2024).
Meski demikian, Astri belum bisa memastikan tanggal pasti penetapan karena jadwal penyampaian BRPK dari MK ke KPU RI bisa memengaruhi hitungan waktu.
“Sebagai ilustrasi, jika MK menyampaikan BRPK ke KPU RI pada 4 Januari, dan pemberitahuan diterima KPU Provinsi Jakarta pada 5 Januari, maka batas waktu tiga hari dihitung sejak tanggal itu,” ujarnya.
Load more