Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Kemudian, GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi, dan patung hias yang berada di atas meja.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," ujarnya.
Saat ini GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. (ant/dpi)
Load more