LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Harvey Moeis saat menunggu sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasib Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Akan Ditentukan 23 Desember 2024

Sidang putusan atau vonis pidana terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Jumat, 20 Desember 2024 - 22:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan atau vonis pidana terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan sidang putusan Harvey Moeis nantinya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai ya, majelis hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," kata Hakim Ketua Eko.

Hakim Ketua menuturkan vonis pidana tak hanya akan dibacakan untuk Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi juga untuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Juga

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes, Putusan Sidang Akan Jadi Acuan Laporan ke KPK

DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes, Putusan Sidang Akan Jadi Acuan Laporan ke KPK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Jawa Tengah, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi, yang terbukti melanggar kode etik Pemilu 2024.
Pj Gubernur bersama Kapolda Jatim Tanam Jagung 1 Juta Hektar di Blitar

Pj Gubernur bersama Kapolda Jatim Tanam Jagung 1 Juta Hektar di Blitar

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto bersama Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyanto tanam jagung 1 juta hektar di lahan Polres di Kecamatan Talun, Blitar. 
Geledah Rumah Anggota DPR F-NasDem Satori, KPK Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi CSR BI

Geledah Rumah Anggota DPR F-NasDem Satori, KPK Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi CSR BI

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem Satori beberapa waktu yang lalu di Cirebon, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Merebaknya Kasus PMK di Jember, Pasar Hewan Sepi Pengunjung

Merebaknya Kasus PMK di Jember, Pasar Hewan Sepi Pengunjung

Merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jember, berdampak signifikan pada aktivitas jual beli di Pasar Hewan Kemisan, Kecamatan Ajung, Jember.
22 Negara Bagian Amerika Serikat Gugat Perintah Trump Soal Kewarganegaraan Hak Lahir

22 Negara Bagian Amerika Serikat Gugat Perintah Trump Soal Kewarganegaraan Hak Lahir

Jumlah negara bagian Amerika Serikat yang bergabung dalam gugatan untuk membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump untuk menghentikan hak kewarganegaraan atas dasar hak kelahiran di wilayah Amerika Serikat bertambah menjadi 22 negara bagian
Diguyur Hujan Deras, BPBD Kab. Semarang Catat 12 Bencana dalam Semalam Termasuk Longsor dan Banjir

Diguyur Hujan Deras, BPBD Kab. Semarang Catat 12 Bencana dalam Semalam Termasuk Longsor dan Banjir

Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Semarang sejak  Senin (20/1/2025) sore hingga malam hari menyebabkan sejumlah bencana baik banjir maupun tanah longsor.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Reaksi Fans dan Oxford United usai Marselino Ferdinan Cetak Brace di Inggris: Gak Ada Obat King

Reaksi Fans dan Oxford United usai Marselino Ferdinan Cetak Brace di Inggris: Gak Ada Obat King

Penampilan bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan bersama Oxford United semalam menuai reaksi kagum dari sejumlah fans.
Selengkapnya
Viral