Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3, Jakarta Utara pada Selasa (17/12).
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing," kata Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
Kepada polisi, JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Load more