Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini karena aksinya menyeret suaminya, AG (35) dengan mobil, hingga menyebabkan patah kaki dan saat ini menjadi sorotan publik.
Insiden ini terjadi setelah sang suami memergoki Melody bersama pria lain di kawasan Ceger, Cipayung.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
- Kronologi Insiden
Awalnya, AG mencurigai istrinya berselingkuh hingga ia memutuskan untuk mencari keberadaan Melody pada malam kejadian.
Load more