Di lokasi, AG menemukan mobil Melody dalam keadaan mesin menyala. Ketika AG mendekati kendaraan untuk mengonfirmasi situasi, Melody justru melajukan mobilnya tanpa memperhatikan keberadaan suaminya.
“Korban terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh. Akibatnya, ia mengalami luka parah, termasuk patah kaki kanan,” jelas Nicolas.
Ironisnya, bukannya memberikan pertolongan, Melody justru meninggalkan AG di lokasi kejadian.
Bahkan ketika AG mencoba menghubunginya, ia tetap tak menggubris. Hingga kini, Melody tidak pernah menanyakan kondisi AG maupun anak-anak mereka yang kini berada di bawah pengasuhan AG.
“Korban kini harus menggunakan alat bantu untuk beraktivitas, sementara tersangka tidak menunjukkan empati sedikit pun,” tambah Nicolas.
Melody Sharon dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Load more