“Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satau partai tertentu,” pungkasnya. (ebs)
Load more