Hal ini pun membuat keluarga AG geram dan langsung melaporkannya ke polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengungkapkan AG mengalami luka berat sehingga harus menggunakan tongkat.
"Jadi, sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat yang dialaminya," kata Nicolas dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Ia mengatakan sejauh ini tersangka juga tidak pernah menanyakan kondisi korban ataupun anak-anaknya.
Beberapa barang bukti dan hasil pemeriksaan sudah dimiliki polisi seperti hasil pemeriksaan psikologi korban dari RS Polri Kramat Jati, satu kaos milik korban, sandal, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, Melody terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun karena melanggar Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (iwh)
Load more