Mediasi berlangsung damai, namun pada Rabu (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga menyerang para pekerja di lokasi proyek. Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS (71) tewas dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Tidak ada dendam pribadi, insiden ini terjadi karena miskomunikasi dan penerimaan informasi yang salah di kalangan warga," tegas Aditya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dari pelaku meliputi satu pedang sisir, satu samurai dan satu golok sebagai senjata tajam, barang pribadi korban berupa satu unit ponsel.
Kemudian pakaian korban termasuk kemeja, jaket, kaos dan celana berbagai jenis, serta tas hitam yang berisi dompet, kunci motor, alat tulis, korek api, kartu identitas, kartu VIP, uang tunai dan obat-obatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan atau kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/ebs)
Load more