Jakarta, tvOnenews.com - Seorang istri bernama Melody Sharon atau MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istri yang melindas suami menggunakan mobil itu juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan ini bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu.
Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Load more