Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap alasan istri bernama Melody Sharon atau MS (31) yang selingkuh, melarikan diri saat mengetahui suaminya berinisial AG (35) terseret mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan bahwa sang istri mengaku panik dan khilaf setelah dirinya kepergok selingkuh.
“(Alasan kabur) panik dan khilaf,” kata Nicolas, kepada awak media, pada Sabtu (21/12/2024).
Dihubungi secara terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa memang tersangka sengaja tidak menolong korban.
“Ya dia (pelaku) sengaja nggak mau nolong. Bahkan dia ditelepon Whatsapp enggak mau respons ditelepon enggak mau angkat,” ucap Sri.
Sementara itu Sri menyebutkan bahwa tersangka ingin menutupi kesalahannya lantaran kepergok selingkuh oleh suaminya.
“Alasannya dia nutupin kesalahannya dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-Whatsapp ‘tolongin aku bawa ke rumah sakit’,” jelas Sri.
Adapun saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan sangjaan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Seorang istri berinisial MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Dua orang yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut yakni Melody Sharon dan diduga sosok pria yang menjadi selingkuhannya TS.
Kronologi kasus ini bermula saat korban mencium hal mencurigakan dari sang istri pada 6 November 2024.
Korban mengungkapkan, dirinya menduga sang istri membawa selingkuhannya ke sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dugaan perselingkuhan itu pun sudah terbukti karena ada rekaman CCTV dari pihak apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Kemudian atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu untuk memperkuat laporan ini, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman CCTV.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” jelas Ade Ary. (ars/iwh)
Load more