Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Septia Kurnia Rini (38), seorang pekerja migran asal Jember yang dipulangkan majikannya di Singapura.
Kunjungan ini bertujuan memberikan perhatian khusus kepada pekerja migran yang mengalami kendala akibat keberangkatan tidak prosedural.
"Saya sengaja menengok Mbak Septia karena Kementerian P2MI bertanggung jawab terhadap semua proses, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan. Namun, beliau ini berangkat tidak prosedural, sehingga tanggung jawab agensi atau majikan hampir tidak ada," ujarnya.
Menurut Abdul Kadir, keberangkatan tidak prosedural menyebabkan pekerja migran kehilangan hak perlindungan, termasuk asuransi kerja.
"Kalau berangkat lewat prosedur yang benar, Insya Allah masalah seperti ini bisa kita atasi. Tapi kalau tidak prosedural, kita tidak punya data atau informasi yang memadai untuk membantu," tegasnya.
Untuk itu, Menteri P2MI mengingatkan masyarakat khususnya di Kabupaten Jember agar tidak tergiur dengan janji-janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya mengimbau, kalau mau bekerja, ketahui betul prosedurnya. Jangan sampai tergoda iming-iming online atau janji gaji tinggi yang justru membahayakan nyawa sendiri," tambahnya.
Load more