Untuk mencegah kasus serupa, Abdul Kadir menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi dan memperbanyak sosialisasi di desa-desa serta media sosial.
"Kita harus menegakkan hukum bagi pelaku sindikasi atau individu yang melakukan penyelundupan pekerja migran," jelasnya.
Menyinggung kondisi kesehatan Septia Kurnia Rini yang diduga menjadi korban malpraktik di Singapura, Abdul Kadir berkomitmen memberikan pendampingan melalui pemerintah daerah.
"Meski secara legal kami sulit membantu karena keberangkatannya tidak prosedural, kami tetap akan mendukung atas dasar kemanusiaan," pungkasnya.
TKW asal Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember dipulangkan setelah tidak mampu bekerja sebagai helper di Singapura.
Septia dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit nikrosis atau kematian jaringan sel. (sss/muu)
Load more