Mengetahui anaknya diduga jadi korban pelecehan seksual, orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG," katanya lagi.
Tindakan bejat guru les asal Palembang itu membuatnya terjerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun ancaman pidana yang menjeratnya yakni maksimal 15 tahun penjara. (iwh)
Load more