Jakarta, tvOnenews.com - Ke 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hal itu diungkap oleh pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan 18 oknum polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah.
Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.
Load more