"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.
Ia menegaskan belasan oknum polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 orang personel yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia dalam gelaran DWP pada 13 hingga 15 Desember 2024.
"Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 orang personel tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.
Sebelumnya, terdapat sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave yang menyebut sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia.
Load more