"Perlu ditegaskan, Presiden Prabowo hanya menjalankan perintah UU yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR-RI yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani," jelasnya.
Justru, Presiden Prabowo yang telah disumpah untuk menjalankan UU yang harus pasang badan menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party?
Namun demikian, Presiden Prabowo tidak mentang mentang dalam menjalankan kebijakan yang dibuat di era PDIP sebagai ruling party, sejumlah revisi dibuat agar rakyat kecil tidak terbebani oleh kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Melalui masukan yang disampaikan oleh delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memutuskan agar PPN 12 hanya berlaku hanya untuk produk barang mewah.
"Jika ditanya siapa yang bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen? Menurut saya, yang bertanggungjawab terkait kebijan PPN 12 persen adalah PDI Perjuangan!! Mestinya di saat UU yang mengatur PPN 12 persen di bahas, PDIP sebagai ruling party tampil mematalkan di sahkan dan berlakunya UU ini."
"Kepada pimpinan dan politisi PDIP, ingat dan camkan kata Bung Karno; Jasmerah, jangan sekali kali melupakan sejarah," pungkasnya. (aag)
Load more