Polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dibersihkan, namun polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tetangga.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang peristiwa ini murni kasus pembunuhan. Tak lama kemudian kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti milik pelaku dan korban.
Rencananya polisi akan melakukan autopsi untuk mencari tindakan kekerasan dan memastikan kehamilan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(muu)
Load more