Pasalnya, kata Bob, pada tahun 2021 saat pengesahan Undang-Undang tersebut PDIP sebagai partai yang memiliki suara terbanyak menyetujuinya.
"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," katanya.
Selain itu, Bob menyatakan PPN 12 persen hanya menyasar kepada barang mewah seperti yang telah dijelaskan sejumlah pihak.
Hal itu memiliki tujuan terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.
"Kapasitas pak dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang," kata Bob.
"Maka dengan meluruskan kebenaran informasi dan sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," sambungnya. (raa)
Load more