"Bayangkan saja tiap Kecamatan 5 milyar, dan ada satu Kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada.
Padahal, dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025, dan tertuang dalam aturan Perbub.
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tuturnya.
1. Meminta KPK untuk usut tuntas dugaan korupsi dana Bansos120 Milliar di kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilakukan oleh Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tangkap Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah.
Load more