Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menanggapi terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pantas dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.
Hal tersebut terdiri dari atas komponen biaya pembelian bijih timah yang dilakukan PT Timah sebesar Rp3,7 triliun dan biaya yang dianggap kemahalan sewa smelter sebesar Rp844 miliar.
Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menilai, alasan pemberian pidana tambahan bagi kliennya adalah keliru dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan, adapun sebagaimana fakta persidangan yang saling bersesuaian.
Oleh karenanya, Majelis Hakim yang menangani perkara perlu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang bijak.
"PT RBT sesuai dengan kemampuannya telah beritikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah untuk memenuhi himbauan dukungan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah," kata Tim PH saat menyampaikan Duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (20/12/2024).
Tim PH juga menjelaskan, pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan Belitung Makmur Sejahtera telah dibayarkan seluruhnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah.
Load more